Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa 10 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan GSP, selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp3,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU.
KPK menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid.
Komisi Antirasuah meminta, para abdi negara itu bisa melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Adapun nilai total laporan gratifikasi jelang Lebaran itu mencapai Rp3.176.643.372.