Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung mencatat penerapan sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan pertama implementasinya.
Kejaksaan Agung menyatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian sandal jepit.
Wamenkum mengungkapkan, hingga saat ini ada 15 gugatan KUHP dan 6 KUHAP ke MK.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat delapan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi hukum pidana nasional, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Edi mengatakan, KUHAP baru justru membuat kinerja penyidik kepolisian semakin ketat diawasi banyak pihak,
Biasanya, KPK memajang para tersangka saat merilis suatu perkara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.
Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.