Kumpulan Berita
Pemerintah telah menetapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global.
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.
Sidak menemukan perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah membayar THR pada 18 Maret 2026
Kemnaker menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius.
Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 terbagi dalam tiga batch pelatihan, dengan sekitar 20 ribu peserta per batch, dan total sekitar 70 ribu peserta dalam setahun. Program ini dilaksanakan di 33 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (UPT BPVP) dan Satuan Pelayanan (Satpel) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja di PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap.