Kumpulan Berita
Pelaku industri buka soal mengenai pernyataan BNN menyebut rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika
Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul mengatakan, pelaku mendapatkan kokain tersebut dari Malaysia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini merujuk pada dugaan banyaknya penyalahgunaan vape yang diisi dengan cairan (liquid) mengandung narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelidikan bermula dari adanya informasi terkait transaksi narkoba.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan.
Dikatakannya, narkoba itu dibungkus dengan kemasan kopi. Roy mengatakan, modus ini berbeda dengan sindikat lain yang kerap mengemas narkoba dengan bungkusan teh.