Kumpulan Berita
Polres Bogor juga menyita senjata api ilegal dari seorang pengedar narkoba seorang pria berinisial AS yang ditangkap di Kecamatan Gunung Putri.
Mereka berikrar untuk mendukung upaya P4GN dan berkomitmen menjadi benteng pertahanan di lingkungan masing-masing.
Pemulihan korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) bisa membutuhkan waktu seumur hidup. Proses hukum terhadap penyalahguna narkoba, yakni pemakai dan pecandu, harus dilakukan secara humanis.
Henry melanjutkan, dengan disitanya narkoba berjumlah hampir 200 ton tersebut, artinya telah memutus peredaran gelap narkoba.
Polri berhasil mengungkap 38.000 kasus narkoba dan menyita hampir 200 ton barang bukti sepanjang Januari-Oktober 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, hukuman ini diberikan sesuai prosedur yang ada.