Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terkini terkait jalannya sidang ekstradisi DPO kasus korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen Opinion of Indonesia Expert Witness kepada Pengadilan Singapura.
Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi sejak Senin 23 Juni 2025, di Pengadilan Singapura.
Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Proses ekstradisi Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP masih panjang.
Paulus Tannos pun tetap ditahan.
Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.