Kumpulan Berita
Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Apalagi, Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terkini terkait jalannya sidang ekstradisi DPO kasus korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut.
Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi sejak Senin 23 Juni 2025, di Pengadilan Singapura.