Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen Opinion of Indonesia Expert Witness kepada Pengadilan Singapura.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut.
Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi sejak Senin 23 Juni 2025, di Pengadilan Singapura.
Proses ekstradisi Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP masih panjang.
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos pun tetap ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin proses ekstradisi tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos akan berjalan dengan lancar.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut, kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tidak dapat diselesaikan lewat kebijakan Police to Police.