Kumpulan Berita
Sekadar diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya.
Ibu korban langsung mengadu kepada anggota Komisi IX DPR, Atalia Praratya. Melalui tim Jabar Bantuan Hukum, korban kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Satuan Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. MHH diketahui merupakan guru di pesantren tersebut.
Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, mendatangi Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk mengawal penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh anak A.
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial DB yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Tambun Selatan.
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah mengatakan, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dia juga mengungkapkan modus pelaku mencabuli korbannya.
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.