Kumpulan Berita
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga calon Hakim Agung, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.
Komisi III DPR RI masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, pada masa reses, pembahasan tetap dilanjutkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Meski demikian, ia mengingatkan pembahasan beleid tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.