Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan 'super prioritas'. Bahkan, pembahasan akan dimaksimalkan pada saat DPR memasuki masa reses.
Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian penting untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Dalam forum tersebut, Harris menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) bakal disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU tersebut pembahasannya sempat tertunda selama lebih dari 10 tahun.
DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, ada target RUU tersebut harus rampung pada 15 Desember 2026.
Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Dalam audiensi tersebut, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditandatangani Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB.
DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.