Kumpulan Berita
Usulan tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 7 November 2024. Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Kaesang berharap, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan pada DPR periode 2024-2029.
RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional 2023.
"Saya kira perampasan aset harus segera disahkan karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat," ujar Ganjar.
Pengembalian kerugian negara (asset recovery), tidak bisa optimal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan.