Kumpulan Berita
Selain itu, kata dia, Fraksi PAN menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI telah memiliki komitmen yang sama terkait RUU Perampasan Aset.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai usulan legislatif, bukan lagi dari pemerintah.
Anggota (Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengklaim bahwa DPR akan berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan revisi pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menyita perhatian publik lantaran belum disahkan.