Kumpulan Berita
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak.
Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota (Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengklaim bahwa DPR akan berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pihaknya siap jika ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Diketahui, RUU tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun 2025 ini.
DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR memiliki opsi mengambil alih atau take over pembahasan RUU Perampasan Aset.
Presiden Prabowo Subianto menemui perwakilan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis mulai dari RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, hingga reformasi pajak.