Kumpulan Berita
DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diperkuat dengan adanya dialog antara DPR RI dengan para demonstran yang menggelar aksi pada Kamis (27/8/2026).
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok tersenyum tipis saat disinggung soal sikap DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026. Ia menilai, sikap itu perlu diyakinkan saja kepada masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah menyatakan telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.
Habiburokhman memastikan RUU ini disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR di bulan Desember.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pada masa persidangan 2026-2027. RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU yang saat ini masih disusun bersama pemerintah.
Pakar publik Bambang Harymurti meminta DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara eksplisit mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik. Menurutnya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga calon Hakim Agung, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.