Kumpulan Berita
Komisi III DPR RI masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, pada masa reses, pembahasan tetap dilanjutkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Meski demikian, ia mengingatkan pembahasan beleid tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.
Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi ternyata menyimpan masalah.