Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kriteria dan aturan tanah terlantar disita negara. Prabowo menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Tata kelola tanah negara kini diarahkan pada pendekatan berbasis riset, inovasi, dan data ilmiah.
Nusron Wahid menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala, karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjamin aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang terdampak bencana tetapi diakui negara meski bukti kepemilikan atau sertipikat tanah hilang.
Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kualitas tanah di Merauke, Papua Selatan dinilai lebih unggul dibandingkan tanah di Australia untuk pengembangan sektor pertanian.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah.