Kumpulan Berita
OJK terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS melakukan konsolidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank.
OJK mencatat sudah 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 BPRS yang dinyatakan likuidasi atau bangkrut
Sebanyak 15 bank bangkrut dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2024.
Harapan bos-bos bank daerah usai kerjasama dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
Otoritas Jasa Keuangan secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sejak awal 2024.