Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Bank Indonesia (BI) yang merilis insentif bagi bank penampung Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Bauran stimulus ini dirancang untuk mengatasi isu segmentasi likuiditas yang sempat membayangi pasar uang domestik, sekaligus mengoptimalkan laju intermediasi industri perbankan ke sektor riil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memasukkan tiga emiten perbankan, yakni PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), ke dalam daftar saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi likuiditas industri perbankan tanah air masih dalam kategori aman dan sangat memadai. Kepastian ini diungkapkan seiring kekhawatiran pasar terkait rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh pemerintah dari bank-bank pelat merah (Himbara) serta fluktuasi suku bunga simpanan yang sempat bergejolak dalam beberapa waktu terakhir.
Friderica mengatakan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur demutualisasi, Bank Indonesia
Penguatan fundamental emiten, tata kelola, transparansi, serta kualitas perusahaan menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan soal rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal. OJK menegaskan bahwa rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan.
Sebanyak 35 kasus telah selesai dan dikenakan sanksi, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang mengidentifikasi masih adanya ketimpangan indeks pemahaman keuangan