Kumpulan Berita

ojk.


Smart Money
7 May 2026

OJK Catat Investor Kripto di RI Tembus 21,3 Juta, Transaksi Rp22,2 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026, tumbuh 1,43% secara bulanan.

Market Update
7 May 2026

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Bukti Investor Masih Percaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp59,35 triliun per 5 Mei 2026.

Hot Issue
7 May 2026

Bos OJK soal KEK Keuangan di Bali: Jadi Magnet Investasi Global

OJK menekankan pembentukan Indonesia Financial Center (IFC) yang berlokasi di KEK Kura Kura Bali sebagai peluang memperdalam pasar keuangan.

Hot Issue
6 May 2026

OJK: Dana Asing Keluar dari Pasar Modal karena Tekanan Geopolitik Global

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan arus dana asing keluar (capital outflow) dari pasar modal Indonesia saat ini lebih dipengaruhi faktor eksternal, khususnya kondisi geopolitik dan geoekonomi global, dibandingkan dengan fundamental ekonomi domestik.

Market Update
5 May 2026

OJK Terima 4 Paket Calon Direksi BEI 2026-2028, Proses Seleksi Dimulai

OJK menerima 28 nama bakal calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan periode 2026??"2030, yang terbagi ke dalam empat paket kepengurusan.

Hot Issue
5 May 2026

Bos OJK Ungkap Sektor Keuangan RI Tetap Stabil di Tengah Gejolak Geopolitik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, stabilitas industri jasa keuangan nasional tetap kondusif.

Hot Issue
5 May 2026

OJK Terapkan QR Code Cek Legalitas Pialang Asuransi dan Reasuransi 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi demi memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Hot Issue
30 April 2026

Purbaya Terbitkan Aturan Anggaran OJK, Ini Isinya

Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).