Kumpulan Berita
Keputusan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Kawasan khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wilayah ekonomi khusus ini nantinya bakal dikawal oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring dengan diberlakukannya paket regulasi mandiri yang jauh lebih fleksibel dibanding aturan nasional yang berlaku saat ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif langkah Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang memutuskan untuk mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat BBB dengan prospek atau outlook yang stabil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak dari adanya evaluasi indeks oleh S&P Dow Jones Index (DJI) yang mengancam turunkan klasifikasi pasar modal RI ke frontier market relatif lebih kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026) lalu.