Kumpulan Berita
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi pemeriksaan awal yang telah dilayangkan sejak 8 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
OJK menerbitkan aturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer). Mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur.
MSCI mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah resmi membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penyesuaian RBB dari perbankan bakal berujung pada koreksi naik atau justru penurunan target kinerja bisnis.
Eksekusi penyitaan di lapangan berlangsung pada 17??"18 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.