Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto agar bank-bank BUMN (Himbara) memberi kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen.
Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia makin banyak. Hal ini dapat dilihat dari pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencapaian ini ditopang oleh kuatnya fungsi intermediasi dan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren perbaikan positif per Maret 2026.
Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pembatalan proses IPO yang sebelumnya telah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK mencermati pengumuman Index Review Rebalancing yang telah dirilis oleh MSCI Inc. pada 12 Mei 2026, serta terus memantau pergerakan pasar modal domestik.
Otoritas Jasa Keuangan mempertahankan kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai strategi menjaga stabilitas pasar modal pasca pengumuman hasil review indeks MSCI.
OJK mendorong emiten-emiten potensial yang memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI)