Kumpulan Berita

OJK


Market Update
2 January 2026

Perketat Aturan Free Float, OJK Rilis Sederet Program Strategis Pasar Modal 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan pembenahan kualitas emiten sebagai prioritas utama dalam peta jalan pasar modal tahun 2026. Fokus utama otoritas kini tertuju pada penyempurnaan kebijakan saham publik atau free float, termasuk rencana penerapan skema continuous free float guna memastikan likuiditas pasar yang lebih sehat.

Market Update
2 January 2026

OJK Sebut Pergeseran Struktur Investor Bursa Domestik, Lebih Besar dari Negara Tetangga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hal menarik terkait pergeseran struktur investor di bursa domestik. Porsi investor ritel tercatat meningkat pesat dari 38 persen pada akhir 2024 menjadi 50 persen pada akhir 2025.

Hot Issue
1 January 2026

Heboh Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan OJK 

OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data maupun penghapusan tagihan pinjol.

Market Update
30 December 2025

Aturan Free Float Saham RI Ditargetkan Rampung 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan penyesuaian aturan porsi saham publik atau free float.

Smart Money
29 December 2025

Kabar Pemutihan Data dan Penghapusan Utang Pinjol, OJK Ungkap Faktanya

Media sosial dihebohkan dengan kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus tagihan pinjaman online (pinjol) dan data pinjol secara online

Hot Issue
29 December 2025

Berikut Daftar Lengkap Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025

Daftar jumlah bank tutup dan bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Menjelang akhir tahun, terdapat tujuh bank bangkrut di Indonesia.

Smart Money
27 December 2025

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp Resmi OJK

Cara cek pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp resmi OJK. OJK sudah memblokir 2.263 merupakan entitas pinjol ilegal hingga November 2025.

Hot Issue
27 December 2025

OJK Terbitkan Aturan Baru Paylater, Ini Daftar Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.