Kumpulan Berita
Komisi I DPR RI menegaskan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan untuk menghentikan kapal apa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengklaim lokasi terjadinya aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Anggota Marinir, Pratu Mar Zalendra Ferdika, gugur saat menjalani pendidikan pasukan elite TNI Angkatan Laut, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), di Bumi Marinir Cilandak, Jakarta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, yang tampak terus membungkuk selama sidang berlangsung.
Dikatakannya, Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya menjaga kondusifitas keamanan dan meningkatkan langkah-langkah preventif.
Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasehat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.
Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim pengadilan Militer II-08 Jakarta, untuk menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.