Kumpulan Berita
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Komisi I DPR RI menegaskan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan untuk menghentikan kapal apa pun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengklaim lokasi terjadinya aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
Dua dekade berlalu tanpa wakil Merah Putih di arena paling bergengsi dunia. Generasi atlet berganti, kepengurusan berubah.
Anggota Marinir, Pratu Mar Zalendra Ferdika, gugur saat menjalani pendidikan pasukan elite TNI Angkatan Laut, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), di Bumi Marinir Cilandak, Jakarta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Senin (25/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kondisi terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, yang tampak terus membungkuk selama sidang berlangsung.
Penasehat hukum (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik yang diajukan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diduga masih bernyawa ketika ditempatkan di area persawahan.
Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasehat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.