Kumpulan Berita
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya menunjukkan sisi kemanusiaan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu orang narapidana.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.