Kumpulan Berita
Rencana pemberian amnesti, abolisi, atau grasi yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto agar ditekankan kepada tahanan politik daripada narapidana umum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari 44 ribu narapidana yang diusulkan mendapat amnesti, sebanyak 39 ribu berasal dari kasus narkotika.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu orang narapidana.
Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan amnesti kepada para narapidana pengendar atau bandar narkoba.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
Dia dibebaskan pasca mendapatkan amnesty dari Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian yang bersangkutan akan segera bebas dari penjara.