Kumpulan Berita
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Apalagi, kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, di samping sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
CMNP) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara.
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT/MNC Group) merespons gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi surat berharga yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 12 Mei 1999.
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.