Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma pada pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.
Tersangka Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan membatalkan gugatan praperadilan, yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan.
Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati.
Nama Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).