Kumpulan Berita
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkesan dipaksakan.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai langkah kepolisian menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan yang terkesan dipaksakan dan tidak adil.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terlihat menuju Gedung Anton Soedjarwo RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Gedung tersebut diketahui merupakan fasilitas rawat inap Rumah Sakit Polri.
Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak dan kewajiban tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.