Kumpulan Berita
Menurut Kapolri, pihaknya sudah melimpahkan semua berkas ke kejaksaan.
Ditangguhkannya penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa membuktikan hukum telah tumpul, sayapnya telah tercabut hingga tidak mampu terbang ke langit.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai penangguhan penahanan dirinya merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Ia pun bersyukur karena Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Eggi juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.
Roy juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya yang dianggap sudah membantunya menghadapi proses hukum tersebut.