Kumpulan Berita
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman Herin merupakan pihak swasta.
Menurut Boyamin, munculnya informasi hoaks dan fitnah di media sosial (medsos) khususnya terhadap Polri, diduga merupakan upaya segelintir oknum untuk melakukan pengalihan kasus penegakkan hukum.
Permintaan maaf Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada publik terkait perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai apresiasi. Langkah itu menjadi sinyal komitmen untuk berbenah diri.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga tidak tepat jika satu kasus individu dijadikan dasar untuk melemahkan kinerja kelembagaan.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan penyidik kepolisian.
Dia juga mengingatkan agar publik tetap memberikan penilaian secara objektif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
Febri kembali menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap kliennya selama penahanan dititipkan ke KPK.
Febrie menyatakan, dalam dua jam pertemuan, mereka fokus terkait substansi perkara hukum yang disangkakan ke kliennya.