Kumpulan Berita
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri. Setelah penetapan tersebut, suasana Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terpantau lebih sepi dibandingkan hari biasanya.
Eggie menegaskan, penegakan hukum dan penanganan kasus hukum di dalam negeri sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan kepolisian serta kejaksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya dilimpahkan kepolisian.
Suasana di kompleks rumah dinas Kejaksaan Agung ini terpantau tenang. Belum terlihat aktivitas maupun tanda-tanda keberadaan Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Sahroni juga mendorong proses hukum yang dilakukan harus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono menegaskan, bahwa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Korps Adhyaksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono bercerita soal dirinya yang ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah. Ia mengaku diminta untuk menduduki posisi sementara itu pada Sabtu (11/7) dini hari.