Kumpulan Berita
Pitra menjelaskan, Sutrimo telah pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, sekitar sepekan sebelum meninggal dunia.
Kendati demikian, Firman menyerukan semua pihak untuk tidak berprasangka buruk atas kematian Sutrimo.
Selain penggeledahan, Anang berkata, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Ia berkata, para saksi berlatar belakang dari pihak swasta.
Febrie Adriansyah diketahui berencana mengajukan dua praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, Kejagung tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum atas perkara yang menyeretnya.
Anang menegaskan, bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik keluarga kliennya. Namun, menurutnya, Febrie sudah lama tidak lagi menempati rumah tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.