Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menerima kunjungan keluarga pada Senin (27/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Febrie juga menerima kiriman makanan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jaksa Agung menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk lebih berbenah lagi, terutama dalam memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.
Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
Menurut Bob absennya rompi dan borgol saat penahanan Febrie tidak perlu dipersoalkan.
Menurut Yudi situasi penahanan Febrie ini menodai keberanian dari Tim 9.
Febrie Adriansyah ditahan di RUtan KPK usai pemeriksaan di Kejagung RI.