Kumpulan Berita
Polri mengungkap alasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi sebagai koordinasi.
Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Polri meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa, hingga eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Ketiganya menjalani persidangan di ruang berbeda.
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukum meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek yang digugat terkait pelanggaran prosedural.
Kuasa hukum Febrie mengatakan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan penanganan perkara yang menjerat kliennya.