Kumpulan Berita
Polri menegaskan pencekalan atau larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia, khususnya eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Polri mengungkap alasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi sebagai koordinasi.
Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Aksi tersebut digelar bertepatan dengan sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa, hingga eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Ketiganya menjalani persidangan di ruang berbeda.
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penegak hukum.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek yang digugat terkait pelanggaran prosedural.