Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kemungkinan pengembangan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri. Tim tersebut terdiri dari sembilan penyidik yang didominasi jaksa "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuntadi saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970.
Namun demikian, Anang mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam proses penanganan perkara. Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK.
Prabowo berulang kali meminta kepada pembantunya bahwa dalam pembangunan ekonomi butuh stabilitas. Sehingga Prabowo meminta kegaduhan dapat diminimalisir.
Dia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk mengusut perkara tersebut. Kewenangan supervisi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membenarkan nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, masuk dalam usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.