Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan bantuan stimulus bagi pekerja di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Gaji ke-13.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Gaji ke-13.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan cair pada Senin 10 Agustus 2020.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan Senin 10 Agustus 2020
Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 ini akan dicairkan Senin 10 Agustus 2020.