Kumpulan Berita
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024
Jika melanggar ganjil-genap, mobil berpelat dinas kode ZZ tetap harus ditilang.
Kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik lebaran 2024 diketahui berlaku mulai tanggal 5 - 16 April 2024.
Aan menjelaskan, jika skema rekayasa lalin belum dilakukan, maka ganjil-genap pun belum berlaku saat arus balik Lebaran 2024.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak sebulan sebelum dimulai arus mudik lebaran.
Ganjil-genap menjadi salah satu dari rekayasa lalu lintas yang diterapkan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan.
Aan menjelaskan, pengawasan ganjil-genap menggunakan E-TLE menjadi penting