Kumpulan Berita
Hal itu menyusul libur panjang Kenaikan Isa Almasih.
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024
Jika melanggar ganjil-genap, mobil berpelat dinas kode ZZ tetap harus ditilang.
Penerapan tersebut usai peniadaan ganjil genap karena libur lebaran sejak tanggal 8-15 April 2024.
Aan menjelaskan, jika skema rekayasa lalin belum dilakukan, maka ganjil-genap pun belum berlaku saat arus balik Lebaran 2024.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak sebulan sebelum dimulai arus mudik lebaran.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan.