Kumpulan Berita
Dishub DKI Jakarta juga tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024.
Hal itu menyusul libur panjang Kenaikan Isa Almasih.
Jika melanggar ganjil-genap, mobil berpelat dinas kode ZZ tetap harus ditilang.
Kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik lebaran 2024 diketahui berlaku mulai tanggal 5 - 16 April 2024.
Penerapan tersebut usai peniadaan ganjil genap karena libur lebaran sejak tanggal 8-15 April 2024.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak sebulan sebelum dimulai arus mudik lebaran.
Ganjil-genap menjadi salah satu dari rekayasa lalu lintas yang diterapkan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.