Kumpulan Berita
Gus Yaqut menuntut penguguran status tersangka yang ditetapkan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim pun mengingatkan agar para pihak tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (5/3/2026). Tim pengacara Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.
KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan penerapan pembagian kuota haji.