Kumpulan Berita
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023??"2024, di mana Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang mengarah kepada petinggi Maktour Travel.
Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.
KPK mengungkap alasan belum menahan Gus Yaqut, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Gus Yaqut mengaku menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh ke penyidik.
Gus Yahya mengatakan, dalam masalah hukum Gus Yaqut, ia sama sekali tidak campur tangan.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.