Kumpulan Berita
Habib Rizieq bisa bebas besyarat lantaran sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Jadi saat ini statusnya adalah klien dari Bapas Jakarta Pusat dan masih wajib bimbingan serta laporan dengan Bapas.
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan kini dirinya bersama kliennya telah berada di Petamburan.
Iya benar sudah bebas (bersyarat) dari tahanan pagi tadi puku 06.45 WIB.
Ditjenpas Kemenkumham memastikan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.
Kemenkumham menegaskan Habib Rizieq Shihab belum bebas dari penjara.
Keputusan itu diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.