Kumpulan Berita
Ditjenpas Kemenkumham memastikan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.
Aziz belum mau berbicara banyak. Namun dia tak menampik kabar tersebut dan meminta doa dari masyarakat.
Keputusan itu diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
Ceramah Habib Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
Silakan saja, yang penting tidak melanggar hukum, siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan.
Panitia Aksi Reuni 212 membacakan beberapa butir pesan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab
Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Agung (MA).