Kumpulan Berita
Iya benar sudah bebas (bersyarat) dari tahanan pagi tadi puku 06.45 WIB.
Ditjenpas Kemenkumham memastikan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini dengan status pembebasan bersyarat.
Kemenkumham menegaskan Habib Rizieq Shihab belum bebas dari penjara.
Keputusan itu diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
Ceramah Habib Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
Habib Rizieq divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Panitia Aksi Reuni 212 membacakan beberapa butir pesan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab