Kumpulan Berita
Lantas, bagaimana cara oknum guru pesantren pemerkosa belasan santriwati itu beraksi?
Terungkap fakta mengejutkan terkait perilaku bejat Herry Wirawan.
Herry juga ternyata mencatut nama keluarganya untuk kepengurusan yayasan yang dikelolanya.
Selain rasa takut, para korban pun tak mampu melapor karena mereka tinggal di lingkungan yang tertutup.
Hal ini bertujuan agar para santriwati korban kebiadabannya tidak melapor.
Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.
Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
Herry Wirawan (36), guru pesantren terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, menjalani sidang lanjutan.