Kumpulan Berita
Herry Wirawan didakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santriwatinya.
Polda Jawa Barat melakukan pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan.
Saat ini dia sedang menunggu sidang lanjutan dan vonis dari majelis hakim.
Proses persidangan baru dilakukan empat kali. Saat itu, para korban mengakui perbuatan Herry Wirawan telah menyetubuhi saat di yayasan milik pelaku.
Alissa Wahid mendukung pemberian sanksi keberi kepada Herry Wirawan (HH).
Kita masukkan pembinaan tahanan. Memberitahukan bahwa yang dilakukan sebelumnya salah atau keliru.
Beredar foto di media sosial, wajah Herry babak belur.
Fenomena ini apat dikatakan merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.