Kumpulan Berita
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal masih ada 300 terpidana mati yang belum dieksekusi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini, karena sejumlah kendala yang dialami.
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada semua terdakwa berdasarkan pasal 295-C KUHP Pakistan.