Kumpulan Berita
Setiap negara memiliki hukum dan metodenya tersendiri untuk menghukum para koruptor.
Hukuman yang diatur di masa Kerajaan Majapahit yakni sanksi berat ketika perbuatan astadusta, atau pembunuhan.
Tersangka merupakan warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Frank Geng Quarong ditemukan di kamar sang pacar setelah menikamnya beberapa kali di sana.
Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.
Tuntutan hukuman mati untuk memberikan efek jera.
Eksekusi biasanya dilakukan dengan metode penggal dengan pedang, atau dengan tembakan secara beregu.
Meningkatnya tindak eksekusi terjadi ketika Raja Salman beserta putranya, Mohammed bin Salman mengambil-alih kekuasaan.