Kumpulan Berita
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kali ini merupakan praperadilan jilid keempat yang berfokus pada pencekalan terhadap dirinya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang pembacaan replik praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026).
Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang merupakan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak individu yang dijamin KUHAP.
Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.
Dokter Tifa awalnya menyinggung tentang putusan sela hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsinya dalam kasus ijazah Jokowi.
Dalam bunyi putusan itu, Anang berkata, jaksa penuntut umum (jpu) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.