Kumpulan Berita
Dokter Tifauzia Tyassuma membantah dirinya tidak hadir, apalagi disebut mangkir, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang sedianya digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.
Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).