Kumpulan Berita
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menjadi sorotan. Ia meyakini adanya ketidakaslian dalam dokumen yang selama ini diperdebatkan.
Salinan legislasi ijazah Jokowi tersebut mulai dari tahun 2005 dan 2010, 2012, hingga 2014 dan 2019 dari KPU.
Refly Harun menyatakan uji materi yang diajukan sejumlah kliennya di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari pasal pemidanaan, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Adapun tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti, dan aktivis.
Menurutnya, pasca ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo Cs malah sibuk untuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan pada mereka.
Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon menjelaskan, bahwa kajiannya tersebut dengan menggunakan pendekatan pengolahan citra digital.
Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Rabu (18/2/2026).
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.