Kumpulan Berita
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo soal ganti kerugian terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026 pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian terkait perkara kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/8/2026). Roy Suryo pun optimistis praperadilannya bakal dikabulkan hakim.
Menurutnya, sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur diyakini bakal ditunda karena Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Pakar Telematika, Roy Suryo mengritik keterangan ahli hukum UKI, Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang Senin (3/8/2026) ini. Meski begitu, dia bersyukur keterangan ahli itu telah menguntungkannya.
Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, dalam sidang praperadilan jilid III terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah terhadap Roy Suryo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).