Kumpulan Berita
Penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Leony Lidya, dihadirkan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Leony menyatakan akan memaparkan analisis berbasis software engineering terkait dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai ahli, dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bonatua menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menanggapi beredarnya salinan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Refly, dokumen tersebut sejalan dengan objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan timnya.
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan seorang saksi bernama Edi Mulyadi untuk diperiksa Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (10/2/2026).
Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan dokumen tersebut kata Refly untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.