Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, menyatakan akan merevisi penelitiannya terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Hasil revisi tersebut rencananya akan dituangkan dalam sebuah buku dengan ketebalan mencapai sekitar 700 halaman.
Pakar digital forensik sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ).
Tim hukum Troya (Tifa and Roy?? s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.
Sebanyak 17 warga negara secara bersama mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Melalui gugatan Citizen Lawsuit ini, Soenarko berharap tabir kebenaran dapat terungkap dan memberikan rasa keadilan serta ketenangan bagi masyarakat luas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikatakan Ade, Rismon menyampaikan pandangannya melalui sebuah video, termasuk terkait kapasitas Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai perubahan sikap Rismon Sianipar sebagai bentuk kejujuran yang lahir dari hati nurani.