Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026).
Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang pembacaan replik praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026).
Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang merupakan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak individu yang dijamin KUHAP.
Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak yang akan menjadi penerima jika gugatan ganti rugi Rp206 juta dikabulkan hakim praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan terkait yayasan sosial yang menjadi tujuan penyaluran dana tersebut.
Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengungkapkan, telah menyiapkan barang bukti dalam praperadilan terkait tuntutan ganti rugi tersebut.
Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.
Selain itu, ia juga menyimpan bukti yang lagi-lagi diklaim tidak bisa dibantah oleh UGM, mengenai materai dalam dokumen ijazah.
Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).