Kumpulan Berita
Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online (judol). Ia pun mendorong agar TNI dilibatkan dalam upaya memberantas judol
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan 24 tersangka, termasuk 9 oknum pegawai Komdigi.
Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk kementerian atau lembaga terkait.
Sedikitnya ada 26 mobil dan 3 sepeda motor yang disita Polda Metro Jaya hasil judi online yang libatkan Komdigi
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).