Kumpulan Berita
Diketahui, fenomena judol di Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online (judol) dengan situs Akurasi4D. Dalam kasus itu, polisi menangkap lima orang pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang
Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.
Salah satu warnet (warung internet) yang diduga sering digunakan untuk bermain judi online di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi digerebek
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menutup tiga akun media sosial populer karena terafiliasi dan turut mempromosikan jaringan perjudian online (judol).
Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat mengoptimalkan Tim CSIRT dalam menangani konten judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan lain, usai memberlakukan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, untuk mencegah transaksi judi online (judol).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.