Kumpulan Berita
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol).
KASUS Judi Online kini menjadi pembicaraan baru baru ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait judi online jaringan internasional.
SK ditangkap polisi karena terlibat jaringan internasional judi online. SK yang hanya lulusan SMK itu diketahui dapat membuat situs judi online hingga tidak dapat terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ini hukumnya menggunakan uang dari judi online untuk menafkahi keluarga.
Polisi menangkap delapan orang pelaku usai menggerebek markas penyewaan buku rekening judi online di sebuah perumahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti dalam kasus judi online 11 pegawai Kementerian Komdigi serta empat warga sipil.
Polisi terus mengusut tuntas kasus tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).