Kumpulan Berita
Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) dalam kasus yang pengungkapannya sempat viral saat dirilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan 5.920 rekening mencurigakan yang diduga menjadi proses transaksi kasus tindak pidana judi online (judol).
Dijelaskannya, ketiga situs itu beroperasi baik di Indonesia maupun Internasional dengan permainan berupa judi slot, kasino hingga judi bola.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol). Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam kegiatan ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan uang dan pembekuan rekening terkait tindak pidana judi online (judol).
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol).
Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik perjudian online. Lima pelaku ditangkap saat sedang asyik berjudi di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah Kemensos menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).