Kumpulan Berita
Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan jumlah peningkatan perputaran uang terkait judi online (judol) dari tahun ke tahun.
Menurutnya, masalah judol ini tak hanya dilanda oleh Indonesia, melainkan secara global.
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Jabatan mentereng Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan 24 tersangka, termasuk 9 oknum pegawai Komdigi.