Kumpulan Berita
Warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, digegerkan dengan peristiwa bunuh diri seorang pria berinisial AZH (42). Korban ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, diduga akibat frustasi karena terlilit judi online (judol).
kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) yang pengungkapan kasusnya sempat viral saat dirilis oleh Polda DIY.
Dijelaskannya, ketiga situs itu beroperasi baik di Indonesia maupun Internasional dengan permainan berupa judi slot, kasino hingga judi bola.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol). Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam kegiatan ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan uang dan pembekuan rekening terkait tindak pidana judi online (judol).
Fenomena hilangnya efek pengganda akibat judi online juga terjadi di negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa judi online (judol) terbukti menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.