Kumpulan Berita
Kejagung menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti. Meskipun, proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengungkapkan praktek rasuah ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi dianggap sebagai bukti independen dalam penegakan hukum. Sebab, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
Pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perhatian luas. Langkah Kejagung menyentuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan sinyal kuat dalam menjaga program prioritas nasional dari praktik penyimpangan anggaran.