Kumpulan Berita
Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
IBN ditetapkan tersangka dan ditahan terkait proyek korupsi Tol Japek II.
Berikut beberapa fakta terkait kasus mega korupsi BAKTI Kominfo.
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp 8,32 Triliun," kata Yusuf di Kejagung.
“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.
Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti
Total ada enam orang saksi yang diperiksa Kejagung RI.