Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang batu bara.
Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.
Tuntutan kerugian negara dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki nilai strategis dalam penegakan hukum.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hal yang sah dilakukan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya yang dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Anggota DPR yang dimaksud merupakan Ananda Tohpati yang berasal dari Fraksi Partai NasDem.