Kumpulan Berita
Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih progresif. Tanpa upaya memiskinkan pelaku korupsi, para koruptor maupun calon koruptor tidak akan merasa jera atau takut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hal yang sah dilakukan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka kasus tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pun menegaskan negara tidak boleh kalah dari buron kasus korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Anggota DPR yang dimaksud merupakan Ananda Tohpati yang berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Kejagung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.